Artikel Detail

Tarif cukai rokok naik 10%, Berikut kepastian DJBC

Pemerintah Indonesia telah mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2023 dan 2024 melalui PMK 191/2022. Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Akbar Harfianto, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dengan cara menetapkan kebijakan CHT secara multiyears. Bahkan pada tahun politik 2024, pelaku industri sudah memperoleh kepastian soal besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau.

Dalam kebijakan baru ini, tarif cukai hasil tembakau diatur agar mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Pelaku industri menyambut kebijakan penetapan tarif CHT secara multiyears dengan positif, karena mereka lebih mudah menetapkan harga produk dalam dua tahun ke depan.

Keputusan pemerintah untuk menetapkan kebijakan CHT secara multiyears memberikan kepastian kepada pelaku industri terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Hal ini dapat membantu pelaku usaha untuk memperkirakan biaya produksi dalam jangka waktu yang lebih panjang, sehingga dapat membuat strategi bisnis yang lebih baik dan efektif.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaku industri dapat mempersiapkan diri secara lebih baik dalam menghadapi kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Sehingga, diharapkan tidak ada dampak negatif yang berarti pada produksi dan konsumsi hasil tembakau. Terlebih lagi, kebijakan penetapan tarif cukai hasil tembakau secara multiyears ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun strategi bisnis dan menghasilkan produk yang berkualitas.